JAKARTA - Polisi belum menerima laporan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pengembalian uang Rp2 miliar dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah.
"Kemenpora juga enggak laporan sama aku, polisi belum nerima laporan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Namun, kepolisian memastikan pengembalian uang yang dilakukan panitia acara tak akan menghapuskan perkara hukum yang saat ini sedang didalami penyidik. "Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidananya," imbuh Adi.
(Baca Juga: JK Minta Penyidikan Kasus Dana Kemah Pemuda "Dahnil Anzar" Transparan)