BATAM - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/11/2018) siang. Ia divonis karena terbukti menggelapkan uang bank tempatnya bekerja hingga Rp2,1 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza El Afrina, terdakwa Erlina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Padahal, ia sempat didakwa dengan Undang-Undang Perbankan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Mangapul Manalu.
(Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang, Polisi Buru Anak Buah Prabowo di Markas Gerindra)