KPK Sita Uang Dolar Singapura Senilai Ratusan Juta dari OTT Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 10:01 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri ‎Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa malam kemarin hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.

Tim mengamankan enam orang dalam operasi senyap di PN Jaksel tersebut. Enam orang tersebut di antaranya yakni hakim, panitera dan seorang pengacara. Diduga, mereka diamankan karena menerima hadiah atau janji terkait penanganan sebuah perkara perdata.

Selain mengamankan ketiganya, tim‎ penindakan lembaga antirasuah itu juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah.

(Baca juga: KPK Ciduk Hakim, Panitera hingga Pengacara dalam OTT di PN Jaksel)

"Barang bukti yang disita uang tunai valas Sin Dolar (Dolar Singapura-red) setara ratusan juta rupiah," ucap sumber internal penegak hukum di KPK kepada Okezone di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya