JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua hakim tersebut ialah Iswahyudi Widodo dan Irwan.
Berkas keduanya dilimpahkan KPK ke tingkat II atau tahap penuntutan pada hari ini. Tim Jaksa kemudian akan menyusun surat dakwaan untuk keduanya dalam kurun waktu 14 hari masa kerja. Nanti, dua hakim tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019y.
Sampai saat ini, kata Febri, sudah ada sekira 25 saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Unsur saksi meliputi, hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat atau pengacara, panitera Pengadilan Tinggi, serta pihak swasta.
