Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |18:43 WIB
Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses PN Jaksel.‎ Kelima tersangka tersebut ialah dua Hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo (IW), dan Irwan (I) serta Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang advokat, Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, ‎Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Diduga, dua hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Hakim Irwan PN Jaksel

Uang Rp650 juta itu terdiri atas pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis Dollar Singapura sebesar 47 ribu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement