Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |17:21 WIB
Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Advokat Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, M Ramadhan dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo serta Irwan.

Arif melalui Martin disinyalir menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp150 juta dan 47.000 dolar Singapura melalui M Ramadhan. M Ramadhan merupakan orang dekat dua Hakim tersebut.

 Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura," ujar Jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

 Sidang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement