Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |17:21 WIB
Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

 Baca juga: Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Perkara

Atas perbuatannya, Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement