Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Air Asia Curhat Diskors Perusahaannya karena Disebut Terima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Desember 2018 |16:52 WIB
Pejabat Air Asia Curhat Diskors Perusahaannya karena Disebut Terima Suap
Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati disebut dalam dakwaan terdakwa Lucas menerima uang sebesar 20 juta karena diduga telah membantu melarikan Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ke luar negeri.

Atas dugaan tersebut, Yulia mengaku diskors atau dihentikan sementara waktu dari pekerjaannya oleh PT Indonesia Air Asia. Yulia diberikan sanksi setelah diduga membantu penjemputan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

(Baca Juga: Pejabat Air Asia Akui Bantu Penyamaran Eddy Sindoro untuk Kabur ke Luar Negeri) 

"Salah satu alasannya, saya diskors karena menerima uang," ujar Yulia kepada majelis hakim saat bersaksi terkait perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Dalam membantu penjemputan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018, Yulia diduga menerima uang Rp 20 juta. Uang tersebut diterima Shinta dari Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement