Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |16:44 WIB
Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Perkara
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), M Ramadhan telah menerima suap sebesar Rp180 Juta dan 47.000 dolar Singapura.

Uang tersebut disinyalir berasal dari pengusaha yang sedang berperkara untuk memuluskan putusan perkara perdatanya yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara

"Terdakwa menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Muhammad Ramadhan didakwa menerima suap bersama-sama dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Uang ‎itu disinyalir berasal dari seorang Pengusaha Martin P Silitonga dan Advokat, Arif Fitriawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement