Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |17:21 WIB
Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Advokat Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, M Ramadhan dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo serta Irwan.

Arif melalui Martin disinyalir menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp150 juta dan 47.000 dolar Singapura melalui M Ramadhan. M Ramadhan merupakan orang dekat dua Hakim tersebut.

 Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura," ujar Jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

 Sidang

Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

 Baca juga: Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Perkara

Atas perbuatannya, Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement