Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |18:43 WIB
Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Wakil Ketua PN Wonosobo Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara di PN Jaksel)

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement