Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |18:43 WIB
Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua hakim tersebut ialah Iswahyudi Widodo dan Irwan.

Berkas keduanya dilimpahkan KPK ke tingkat II atau tahap penuntutan pada hari ini. Tim Jaksa kemudian akan menyusun surat dakwaan untuk keduanya dalam kurun waktu 14 hari masa kerja. Nanti, dua hakim tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019y.

‎Sa‎mpai saat ini, kata Febri, sudah ada sekira 25 saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Unsur saksi meliputi, hakim, ‎Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, ‎advokat atau pengacara, panitera Pengadilan Tinggi, serta pihak swasta‎.

Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses PN Jaksel.‎ Kelima tersangka tersebut ialah dua Hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo (IW), dan Irwan (I) serta Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang advokat, Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, ‎Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Diduga, dua hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Hakim Irwan PN Jaksel

Uang Rp650 juta itu terdiri atas pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis Dollar Singapura sebesar 47 ribu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Wakil Ketua PN Wonosobo Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara di PN Jaksel)

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement