Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 23:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dan Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konpers terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyudi Widodo (IW) dan Irwan serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, dua Hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Uang Rp650 juta itu terdiri dari pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis Dollar Singapura sebesar 47 ribu.

"Realisasi dari MR (Muhammad Ramadhan) menjadi Rp150 juta dan SGD47 ribu," ‎kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya