JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pelaporannya dilakukan oleh Jokowi Mania (Joman).
Joman menilai orasi Habib Bahar telah menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di tengah masyarakat.
Sekjen Jokowi Mania (Joman), La Kamarudin menganggap Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," kata Kamarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018.