Polisi Bekuk 2 Penjual Cula Badak di Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 15:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

 

Disisi lain, Dedi mengungkapkan, pihaknya sedang memburu pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam jual-beli hewan yang dilindungi tersebut. Pada kasus ini, M merupakan pemilik cula badak tersebut.

"Masih didalami (hendak dijual kemana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," ucap Dedi.

(Baca Juga: Warga Asal Jepang Ditangkap Gara-Gara Bawa 52 Ekor Reptil di Bandara Soetta)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya