Disisi lain, Dedi mengungkapkan, pihaknya sedang memburu pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam jual-beli hewan yang dilindungi tersebut. Pada kasus ini, M merupakan pemilik cula badak tersebut.
"Masih didalami (hendak dijual kemana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," ucap Dedi.
(Baca Juga: Warga Asal Jepang Ditangkap Gara-Gara Bawa 52 Ekor Reptil di Bandara Soetta)
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(Arief Setyadi )