JAKARTA - Polda Lampung bekerja sama dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung menangkap dua penjual tubuh satwa yang dilindungi. Kedua pelaku berinisial DMS (48) dan AK (55) diciduk lantaran menjual cula Badak.
"Memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga 1 potong bagian tubuh diduga cula badak," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
(Baca Juga: Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Dilepasliarkan ke Pulau Berhala)
Dalam hal ini, Dedi menuturkan, cula badak dengan diameter 28 cm dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Senin, 26 November 2018.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram kemudian dua buah handphone dan satu buah mobil," papar Dedi.