PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang lurah di Pekanbaru, Riau. Lurah berinisial LE (37) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga terkait masalah pengurusan tanah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan tersangka diamankan di Warkop Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Di Warkop itu ditemukan uang tunai Rp10 juta yang kemudian dijadikan barang bukti.
"SE merupakan lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," kata Sunarto, Kamis (29/11/2018).
Baca Juga: 4 Pemeras Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi
Sunarto menjelaskan, penangkapan terhadap Lurah Sidomulyo berawal dari laporan warga. Warga mengaku diperas uang oleh SE saat mengurus surat tanah SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kemudian korban dan lurah berstatus PNS itu sepakat bertemu di Warkop Jakarta. Sekira pukul 14.30 WIB, mereka melakukan transaksi. Saat itulah petugas mengerebek mereka.
"Hasil pengembangan dalam pengurusan SKGR dan SKT itu jumlah uangnya Rp23 juta. Semua uangnya sudah kita sita," tandasnya.
Dari keterangan korban bernama Haslina Murni, bahwa Lurah Sidomulyo itu awalnya meminta uang Rp25 juta untuk menandatangani surat tanahnya. Karena terpaksa, diapun menyanggupinya.
(Edi Hidayat)