Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Diseret ke Meja Hijau

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 17:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

 

Adapun unsur saksi meliputi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, Kepala KPP Pratama Ambon Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, serta pihak ‎swasta lainnya.

Sebelumnya, ‎KPK resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di kantor pajak Ambon. ‎Ketiganya yakni, Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL).

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari Anthony Liando terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 hingga 2,4 miliar.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando s‎ebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, namun pejabat pajak mengurangi kewajiban membayar pajak Anthony sebesar Rp1,037 miliar.

Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee sebesar Rp320 juta secara bertahap. (Baca Juga: KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya