JAKARTA – Habib Bahar bin Smith akan diperiksa pada Senin, 3 Desember 2018, setelah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri lantaran dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramah yang disampaikannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Habib Bahar akab dilakukan di Mapolda Sumsel. Pasalnya, lokasi ceramah itu berlangsung di Palembang pada Januari 2017 silam.
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi," kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (1/12/2018).
Dedi menegaskan, Habib Bahar telah dicekal. Polri juga telah mengirimkan surat pencekalan tersebut ke pihak Imigrasi pada hari ini.