(Baca Juga : Habib Bahar Hina Jokowi Banci, PDIP: Kami Tunggu Proses Hukumnya!)
"Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018 yang sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi," tandasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu yakni Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca Juga : Berkaca Kasus Habib Bahar Hina Jokowi, Pendakwah Diminta Tak Kasar & Provokatif)
(Erha Aprili Ramadhoni)