Sudah Dicekal, Habib Bahar Akan Diperiksa di Mapolda Sumsel Pekan Depan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 01 Desember 2018 18:10 WIB
Habib Bahar bin Smith
Share :

JAKARTA – Habib Bahar bin Smith akan diperiksa pada Senin, 3 Desember 2018, setelah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri lantaran dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramah yang disampaikannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Habib Bahar akab dilakukan di Mapolda Sumsel. Pasalnya, lokasi ceramah itu berlangsung di Palembang pada Januari 2017 silam.

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi," kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (1/12/2018).

Dedi menegaskan, Habib Bahar telah dicekal. Polri juga telah mengirimkan surat pencekalan tersebut ke pihak Imigrasi pada hari ini.

(Baca Juga : Habib Bahar Hina Jokowi Banci, PDIP: Kami Tunggu Proses Hukumnya!)

"Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018 yang sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi," tandasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu yakni Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Baca Juga : Berkaca Kasus Habib Bahar Hina Jokowi, Pendakwah Diminta Tak Kasar & Provokatif)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya