JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Jejen sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Rabu, 28 November 2018.
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis lembaga antirasuah, Jejen akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Selain Jejen, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. Dalam hal ini, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Waras Wasisto akan diperiksa untuk tersangka Neneng Rahmi (NR)," ucap Febri.
KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut ialah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Kemudian, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
(Baca Juga : Billy Sindoro Diperiksa KPK untuk Gali Asal Duit Suap ke Bupati Bekasi)
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
(Baca Juga : Ikut Diperiksa KPK, Sekda Jabar Lapor ke Ridwan Kamil)
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Erha Aprili Ramadhoni)