"Alamatnya Habib Bahar banyak, apabila tidak datang akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar namun pemeriksaan tersebut batal.
(Baca juga: Habib Bahar Tolak Minta Maaf, Timses Jokowi Serahkan pada Proses Hukum)
Adapun kasus tersebut tertera dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
(Awaludin)