Kejari Jakpus Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Ternak

Antara, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 13:56 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

 

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan menuturkan tersangka Triyono dan Daniel Sinaga dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 28 November-17 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya