JAKARTA - Pemberian uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo ke Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dilakukan secara bertahap. Penyerahan uang itu di antaranya melalui cek dan tunai.
Hal tersebut disampaikan oleh Audrey Ratna Justianti selaku Sekretaris Pribadi Johannes Kotjo saat menjadi saksi sidang kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih, tapi Sekarang Menyesal
"Pernah, ada yang berupa cek dan ada yang cash. Ditarik melalui rekening BCA atas nama Kotjo," kata Audrey dalam kesaksiannya.
Audrey memaparkan, pemberian uang tersebut pernah dilakukan pada akhir Desember 2017 lalu senilai Rp2 miliar melalui secarik cek. Kotjo, kata Audrey, memerintahkan untuk langsung diberikan kepada Eni.
Namun, cek tersebut tidak langsung diambil oleh Eni. Melainkan dari seorang kepercayaannya. "Saya tidak tahu persisnya cuma dibilang orangnya bu Eni," tutur Audrey.