JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui telah menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Hal tersebut diakui Eni saat menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
(Baca Juga: Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih, tapi Sekarang Menyesal)
"Saya memang sudah mengakui bahwa saya sudah menerima apa yang disampaikan saksi sebesar yang diberikan kepada saya sebesar Rp4,7 miliar," kata Eni dihadapan muka sidang.
Pernyataan Eni tersebut menyusul dari pemaparan saksi Audrey Ratna Justianti selaku Sekretaris Pribadi Johannes Kotjo dalam sidang ini. Pasalnya, Audrey memaparkan rangkaian pemberian uang senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo ke Eni.
Uang itu, kata Eni, saat ini sudah diserahkan dan dikembalikan kepada lembaga antirasuah. Pasalnya, hal itu salah satu upaya untuk dikabulkannya permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Alhamdulillah yang mulia saya memang sudah mengakui hal itu saya menerima dan saya sudah mengembalikan semuanya kepada KPK," tutur Eni.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
(Baca Juga: Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!)
Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
(Fiddy Anggriawan )