JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menyebut, dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya belum lengkap. Sebab, peristiwa yang ada di dakwaannya tidak detail.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tim jaksa penuntut telah memasukkan seluruh informasi yang berkaitan dengan Eni Saragih ke dalam surat dakwaan. Termasuk, dugaan gratifikasi yang diterima Eni senilai Rp5,6 miliar.
"Seluruh informasi yang dibutuhkan di dakwaan sudah dituangkan. Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi," kata Febri kepada Okezone, Jumat (30/11/2018).
(Baca Juga: KPK Bidik Pengusaha Migas Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih)
Febri menambahkan, pada persidangan selanjutnya tim jaksa akan merincikan perbuatan-perbuatan Eni termasuk aliran dana gratifikasi yang diduga digunakan untuk membiayai suaminya, Al Khadziq maju menjadi Bupati Temanggung.
"Nanti tentu rincian fakta-fakta akan dibuka dalam tahap pembuktian hingga tuntutan," terangnya.