Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 14:53 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, dari pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar dan dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Seluruh uang gratifikasi Eni diduga digunakan untuk membiayai kepentingan Pilkada suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.

 

Terkait perkara suap, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara perkara gratifikasi, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya