KPK Bidik Pengusaha Migas Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 14:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para pengusaha minyak dan gas (migas) yang diduga memberikan gratifikasi dalam bentuk uang kepada Eni Maulani Saragih saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut pemberian uang dari sejumlah pengusaha migas itu kepada Eni dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

(Baca Juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung) 

"Ya, tentu akan ditelusuri lebih lanjut‎. Saat ini, karena pembuktian gratifikasi fokus pada penerima, maka JPU akan lakukan pembuktian terlebih dahulu di sidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Ia menjelaskan, dalam penerapan pasal gratifikasi ada aturan khusus, di mana pasal gratifikasi berlaku pembuktian terbalik. Oleh karena itu, KPK menunggu keterangan Eni untuk membuktikan bahwa uang yang diterima dari pengusaha migas bukan suap melainkan gratifikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya