KPK Bidik Pengusaha Migas Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 14:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

Penerimaan ketiga Eni berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan, sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

(Baca Juga: Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap) 

Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim, senilai Rp250 juta. Eni meminta uang kepada Iswan ‎untuk keperluan suaminya maju di Pilkada Temanggung. Iswan kemudian memberikan kepada Eni sebesar Rp250 ‎juta.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya