Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 13:37 WIB
Eni Maulani Saragih (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII‎ DPR RI, Eni Maulani Saragih menyebut dakwaan yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya belum lengkap. Sebab, kata Eni, masih ada peristiwa yang tidak detail dimasukkan dalam dakwaannya terkait proyek PLTU Riau-1.

Eni sendiri telah didakwa oleh menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari sejumlah pengusaha migas.‎

‎"Saya tidak bilang (dakwaan) keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan," kata Eni usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

(Baca Juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya