KPK Bidik Pengusaha Migas Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 14:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para pengusaha minyak dan gas (migas) yang diduga memberikan gratifikasi dalam bentuk uang kepada Eni Maulani Saragih saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut pemberian uang dari sejumlah pengusaha migas itu kepada Eni dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

(Baca Juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung) 

"Ya, tentu akan ditelusuri lebih lanjut‎. Saat ini, karena pembuktian gratifikasi fokus pada penerima, maka JPU akan lakukan pembuktian terlebih dahulu di sidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Ia menjelaskan, dalam penerapan pasal gratifikasi ada aturan khusus, di mana pasal gratifikasi berlaku pembuktian terbalik. Oleh karena itu, KPK menunggu keterangan Eni untuk membuktikan bahwa uang yang diterima dari pengusaha migas bukan suap melainkan gratifikasi.

"Nanti terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," terangnya.

Eni Saragih sendiri telah didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima Eni berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso, senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.

Prihadi meminta bantuan Eni untuk bertemu dengan Kementeriaan Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ‎ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.

Penerimaan gratifikasi Eni yang kedua berasal dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja, sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu. Uang yang diberikan Herwin kepada Eni tersebut satu perkara dengan Prihadi yakni terkait pengurusan impor limbah B3 yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Penerimaan ketiga Eni berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan, sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

(Baca Juga: Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap) 

Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim, senilai Rp250 juta. Eni meminta uang kepada Iswan ‎untuk keperluan suaminya maju di Pilkada Temanggung. Iswan kemudian memberikan kepada Eni sebesar Rp250 ‎juta.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya