Baca juga: Sakdiyah Ma'ruf, Komedian Indonesia Masuk Daftar 'Perempuan Inspiratif dan Berpengaruh'
Dirinya pun mengapresiasikan atas pemberian sertifikasi tanah kepada kelompok masyarakat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Syahril melanjutkan, program sertifikat tanah itu sudah lama diperjuangkan LAM Riau. Namun, selama 20 tahun, perjuangan itu tak menemui hasil.
"Dan di luar dugaan kami, pengakuan hari ini Tuan Presiden telah mengembalikan ke masyarakat adat dan sekaligus memberikan status sertifikat kepada tanah wilayah ini," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)