Menurut Syahar, penyelidikan suatu kasus pastinya dengan langkah-langkah yang sesuai prosedur. Pasalnya, kata Syahar, setiap perkara memiliki kapasitas masing-masing.
Baca juga: Arya Sinulingga Enggan Tanggapi Ocehan Habib Bahar yang Pilih Membusuk Dipenjara
Lebih lanjut, Syahar menuturkan bahwa proses penyidikan selanjutnya adalah dengan memeriksa Habih Bahar sebagai terlapor pada Kamis, 6 Desember 2018.
Jika pada pemanggilan nanti Habib Bahar tak hadir, Syahar menyatakan bahwa sesuai prosedur akan dilakukan pemanggilan kedua. Lalu apabila pada dua panggilan Habib Bahar mangkir, maka sesuai prosedur akan ada penjemputan paksa.
"Ya sesuai prosedur lah kita akan melakukan penjemputan. Kita sesuai prosedur saja, normatif," ucap Syahar.