Poin keempat, PGRI akan meminta kepada Presiden, agar para guru PPPK nantinya mendapatkan hak yang setara dengan PNS pada umumnya. Tidak hanya dari sisi kesejahteraan, namun juga hak untuk mendapat jenjang karier dan promosi.
"Jika ASN mendapat hak itu, Guru PPPK juga boleh mendapatkannya," tegas Unifah.
Terakhir, PGRI meminta guru PPPK dan guru yang digaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) tetap mendapatkan hak atas jaminan kesehatan.
(Fakhri Rezy)