Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, “Agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem sekuriti yang sangat baik.”
(Baca Juga : Kemendagri Imbau Masyarakat Proaktif Rekam Data E-KTP)
Oleh karena itu, masyarakat harus aktif menyampaikan laporan kepeda kantor pemerintahan terdekat, yakni RT, RW, kantor Desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan hal-hal yang janggal dalam hal pelayanan E-KTP.
“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya, terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” pungkasnya.
(Baca Juga : Kini Urus Administrasi Penduduk Tak Perlu Repot Surat Pengantar RT/RW)
(Erha Aprili Ramadhoni)