JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) agar segera melaporkan diri ke desa dan kecamatan setempat. Imbauan itu untuk mendukung percepatan target pemerintah dengan program Single Identity Number (SIN) tahun 2019, di mana perekaman e-KTP jadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif datang ke tempat-tempat pelayanan e-KTP yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Di samping jajaran Dukcapil telah berupaya melakukan jemput bola. Peran aktif masyarakat kata dia, juga sangat penting karena sebagaimana kita ketahui, penduduk itu sebagian di antaranya hidupnya sangat dinamis termasuk tempat tinggalnya beberapa di antara sering berpindah-pindah (nomaden) maka alamat terakhir di mana berdomisili diimbau agar dilaporkan segera kepada unit-unit layanan terdekat.
"Masyarakat yang belum merekam e-KTP supaya bisa difasilitasi dengan baik, melalui desa, kelurahan maupun kecamatan," imbuh Bahtiar.