Ia menyebut cara itu akan efektif untuk memaksimalkan perekaman data. Artinya, kepala desa, lurah hingga camat harus cekatan dan sigap dalam mengupayakan warganya memiliki KTP elektronik.
"Mereka juga harus saling berkoordinasi supaya itu bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," tegasnya.
Terkhusus bagi warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan lanjut Bahtiar, ia menyarankan untuk aktif dan melaporkan ke desa, kelurahan atau kecamatan supaya segera difasilitasi.
Dengan data kependudukan yang valid dan akurat, kata Bahtiar, maka akan memudahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kebijakan strategis pembangunan maupun kebijakan anggaran.