JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sandi atau kode korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan praperadilan yang menyeret Bupati Jepara, Ahmad Marzuki untuk hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Adapun, sandi-sandi yang diduga digunakan sejumlah pihak dalam kasus tersebut yakni, 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'. Marzuki sendiri diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilannya.
"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
(Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Jepara hingga Rumah Hakim PN Semarang)
Basaria mencontohnya komunikasi yang digunakan sejumlah pihak untuk mengelabui KPK dalam memuluskan uang suap dari Ahmad Marzuki untuk Lasito. "Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," terangnya.