Basaria mengatakan, uang yang diserahkan Marzuqi sebesar Rp700 juta terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp200 juta. Uang diserahkan di rumah Lasito, di Solo, Jawa Tengah.
"Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)