KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Desember 2018 18:13 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang sedang berproses di PN Semarang. Selain Marzuqi, KPK juga menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga, ‎Marzuqi telah memberikan uang sejumlah Rp700 juta dalam pecahan Dollar dan dan rupiah kepada Lasito dengan maksud agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi), AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

 (Baca juga: Penggeledahan Ruang Bupati Jepara, KPK Tetapkan Satu Tersangka)

Kata Basaria, uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi. Praperadilan tersebut yakni terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujar Basaria.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya