KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Desember 2018 18:13 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria (foto: Okezone)
Share :

 (Baca juga: Geledah Kantor dan Rumah Bupati Jepara, KPK Angkut 1 Koper Dokumen)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya