Geledah Kantor dan Rumah Bupati Jepara, KPK Angkut 1 Koper Dokumen

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 04 Desember 2018 18:43 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Ist)
Share :

JEPARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Sebanyak 10 petugas dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK datang dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.

Petugas KPK datang sekira pukul 10.00 WIB. Mereka terbagi menjadi dua tim dan langsung bergerak ke pendopo kabupaten dan ruang kerja bupati yang lokasinya berbeda. Mereka pun langsung masuk ruangan untuk melakukan penggeledahan.

Sementara petugas keamanan dari Polres Jepara berjaga-jaga di luar pintu yang tertutup rapat. Usai menggeledah selama dua jam, mereka keluar membawa satu buah tas koper warna biru dan satu dus karton air mineral. Rombongan itu pun bergegas masuk ke tiga unit mobil dan meninggalkan lokasi.

(Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara Terkait Suap Hakim)

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyampaikan, petugas KPK mengambil beberapa berkas di antaranya salinan sumpah jabatan, salinan SK Penetapan sebagai bupati dan berkas laporan kegiatan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Menurutnya, petugas KPK yang datang terkait kasus bantuan politik (banpol) dari PPP Jepara pada 2011. Saat itu, dia masih menjadi ketua DPC dan kasus Banpol baru mencuat pada 2016, setelah memasuki agenda sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dari Banpol tersebut, PPP Jepara mendapatkan bantuan sebesar Rp140 juta per tahun. Selama kurun waktu 2011-2013, ditemukan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah untuk pemberian THR (tunjangan hari raya) bagi pengurus dan sejumlah uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

(Baca Juga: Sepanjang 2005-2018, Ada 19 Hakim Kena Operasi Tangkap Tangan KPK)

Secara keseluruhan, besar uang yang bermasalah sekira Rp79 juta. Akibat kasus tersebut, Ahmad Marzuqi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Perkara) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Pada Pilkada 2017, status SP3 tersebut itu dipraperadilankan oleh sebuah LSM di Semarang. Kemudian setelah dilantik sebagai Bupati Jepara, akhirnya saya kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama,” tukasnya.

Dengan penetapan tersangka itu, pihaknya lantas mengajukan langkah hukum praperadilan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. "Dalam sidang tersebut hakim memenangkan saya, sehingga masalah tersebut selesai secara hukum," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya