Minta Doa Agar Jadi Anggota DPR di Musala, Penceramah Ini Dipanggil Bawaslu

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 06 Desember 2018 03:13 WIB
Bawaslu Demak (Foto: Taufik Budi/Okezone)
Share :


Dalam Pasal 521 menyatakan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Di akhir ceramah, dia bilang kalau sebagai caleg DPR RI. Minta doa restu, dukungan kepada warga. Sempat mengatakan coblos nomor urut dia. Bahkan juga mengatakan kalau nanti jadi (DPR RI), datang lagi diundang (berceramah) bisa gratis, malah juga memberi hadiah,” tambahnya.

Sementara itu, Idham Kholid, membantah, ceramahnya disebut kampanye. Dia mengakui isi ceramah itu merupakan pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan tidak ada unsur kampanye.

"Kami tidak kampanye. Tidak ada janji-janji maupun alat peraga kampanye (APK). Saat waktu berdoa, saya hanya mohon doa restu supaya terpilih jadi DPR RI. Pengajian malah dianggap kampanye. Maulid Nabi ya Maulid Nabi," tegasnya kepada awak media usai diklarifikasi Bawaslu Demak.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya