JAKARTA - Enam dari 35 orang calon legislatif (caleg) terpilih dari Kabupaten Mimika, Papua melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoi dan salah seorang Komisioner KPU Beatrix Wanane ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu Papua yang berdampak belum dilantiknya 35 orang caleg DPRD Kabupaten Mimika sejak ditetapkan sebagai caleg terpilih pada 26 April 2014 silam yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Mimika Nomor 16 A.
Keenam caleg terpilih tersebut antara lain Agus Wahyudiono (NasDem), Yowel Yolemal (Demokrat), Mercianus Tawurutubun (Gerindra), Max A Weluken (PKPI), Melanius Maturbongs (Golkar), dan Julianus Nanlohy (Golkar). Laporan ini langsung diantarkan oleh Melanius Maturbongs ke Jakarta bersama dengan Kuasa Hukumnya Arsi Divinubun.
Kuasa Hukum Arsi Divinibun mengatakan, lebih dari kurun waktu satu tahun DPRD di Mimika fakum karena tidak ada pelantikan. Sebelumnya, 30 September 2015 telah diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan semua stakeholder terkait di Provinsi Papua. Mulai dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bawaslu, hingga Bupati Mimika. Namun belum juga menghasilkan keputusan.
"Rencananya rakor selanjutnya akan dilakukan 10 Oktober ini yang dinisiasi oleh Forkopinda (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah) Provinsi Papua untuk menyelesaikan masalah di Kabupaten Mimika ini. Kita sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di pusat bahkan Kemendagri Ditjen Otda, tapi tidak ketemu jalan keluarnya. Ini kan aneh," jelasnya kepada Okezone di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Arsi menjelaskan, SK penetapan caleg terpilih yang benar dari hasil pleno KPU Kabupaten Mimika adalah SK Nomor 16 A. Sebab SK ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang disusun KPU dan dihadiri oleh 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Mimika.