Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

35 Caleg Tak Dilantik, Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP

Dara Purnama , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2015 |08:41 WIB
35 Caleg Tak Dilantik, Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP
foto: ilustasi Okezone
A
A
A

Sementara KPU Provinsi Papua menetapkan SK Nomor 17 di Jayapura hanya dihadiri oleh para caleg saja.

"SK Nomor 17 ini hanya dihadiri para caleg saja. Itupun diterbitkan di Jayapura. Masalah ini sebetulnya, kita sudah koordinasikan dengan semua pihak. Mereka angkat tangan dan lempar kesalahan. Akhirnya kita lapor ke Mabes Polri dan Komisi II DPR-RI karena tidak terselesaikan sampai sekarang. KPU dan Bawaslu tidak mengakui kesalahan surat mereka. Sangat keliru harusnya Bawaslu kontrol pelanggaran KPU," jelasnya.

Bahkan KPU Provinsi Papua juga telah melakukan pemecatan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Mimika pada September 2015 tanpa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner.

Untuk mencari alat bukti suara caleg terpilih yang telah ditetapkan pada SK 16 A itu sangat sulit. Pasalnya telah terjadi insiden kebakaran kantor KPU Kabupaten Mimika. Sementara caleg yang ditetapkan di SK Nomor 17 itu berbeda.

"Yang ditetapkan di SK Nomor 17 itu orangnya berbeda tergantung siapa yang bayar. Suara mereka didongkrak hingga ribuan. KPU sudah lenyapkan hasil Pileg dan tidak bisa membuktikan karena kantor KPU Mimikan dibakar. Banyak pelanggaran sebetulnya makanya kita inisiatif ke DKPP. Semoga saja ini segera selesai," pungkasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement