JAKARTA - Enam dari 35 orang calon legislatif (caleg) terpilih dari Kabupaten Mimika, Papua melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoi dan salah seorang Komisioner KPU Beatrix Wanane ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu Papua yang berdampak belum dilantiknya 35 orang caleg DPRD Kabupaten Mimika sejak ditetapkan sebagai caleg terpilih pada 26 April 2014 silam yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Mimika Nomor 16 A.
Keenam caleg terpilih tersebut antara lain Agus Wahyudiono (NasDem), Yowel Yolemal (Demokrat), Mercianus Tawurutubun (Gerindra), Max A Weluken (PKPI), Melanius Maturbongs (Golkar), dan Julianus Nanlohy (Golkar). Laporan ini langsung diantarkan oleh Melanius Maturbongs ke Jakarta bersama dengan Kuasa Hukumnya Arsi Divinubun.
Kuasa Hukum Arsi Divinibun mengatakan, lebih dari kurun waktu satu tahun DPRD di Mimika fakum karena tidak ada pelantikan. Sebelumnya, 30 September 2015 telah diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan semua stakeholder terkait di Provinsi Papua. Mulai dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bawaslu, hingga Bupati Mimika. Namun belum juga menghasilkan keputusan.
"Rencananya rakor selanjutnya akan dilakukan 10 Oktober ini yang dinisiasi oleh Forkopinda (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah) Provinsi Papua untuk menyelesaikan masalah di Kabupaten Mimika ini. Kita sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di pusat bahkan Kemendagri Ditjen Otda, tapi tidak ketemu jalan keluarnya. Ini kan aneh," jelasnya kepada Okezone di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Arsi menjelaskan, SK penetapan caleg terpilih yang benar dari hasil pleno KPU Kabupaten Mimika adalah SK Nomor 16 A. Sebab SK ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang disusun KPU dan dihadiri oleh 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Mimika.
Sementara KPU Provinsi Papua menetapkan SK Nomor 17 di Jayapura hanya dihadiri oleh para caleg saja.
"SK Nomor 17 ini hanya dihadiri para caleg saja. Itupun diterbitkan di Jayapura. Masalah ini sebetulnya, kita sudah koordinasikan dengan semua pihak. Mereka angkat tangan dan lempar kesalahan. Akhirnya kita lapor ke Mabes Polri dan Komisi II DPR-RI karena tidak terselesaikan sampai sekarang. KPU dan Bawaslu tidak mengakui kesalahan surat mereka. Sangat keliru harusnya Bawaslu kontrol pelanggaran KPU," jelasnya.
Bahkan KPU Provinsi Papua juga telah melakukan pemecatan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Mimika pada September 2015 tanpa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner.
Untuk mencari alat bukti suara caleg terpilih yang telah ditetapkan pada SK 16 A itu sangat sulit. Pasalnya telah terjadi insiden kebakaran kantor KPU Kabupaten Mimika. Sementara caleg yang ditetapkan di SK Nomor 17 itu berbeda.
"Yang ditetapkan di SK Nomor 17 itu orangnya berbeda tergantung siapa yang bayar. Suara mereka didongkrak hingga ribuan. KPU sudah lenyapkan hasil Pileg dan tidak bisa membuktikan karena kantor KPU Mimikan dibakar. Banyak pelanggaran sebetulnya makanya kita inisiatif ke DKPP. Semoga saja ini segera selesai," pungkasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))