DEMAK – Seorang penceramah sekaligus caleg DPR RI, KH Idham Kholid, diduga melakukan pelanggaran kampanye. Dia bersama tim pemenangannya dipanggil Bawaslu Kabupaten Demak untuk dimintai keterangan selama hampir 3,5 jam.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, menyampaikan, dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi saat yang bersangkutan diundang berceramah di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Demak, beberapa waktu lalu. Di akhir acara, Idham meminta doa warga yang hadir untuk mendukungnya.
“Kami memiliki bukti rekaman video. Jadi ketika tadi kami klarifikasi, yang bersangkutan (Idham Kholid) juga mengakui bahwa rekaman tersebut memang dirinya,” kata Khoirul, Rabu (5/12/2018).
Menurut Khoirul, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h, menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan Bawaslu