 
                
            JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 msndatang.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, keputusannya itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setiap menangani perkara.
"Putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI itu saya kira sudah mengacu pada undang-undang dasar, bukan hanya UU Pemilu atau UU KPU tapi UUD," kata Abhan usai acara Orientasi Caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2018).
Abhan menerangkan, dalam undang-undang yang dijadikan acuan Bawaslu bekerja telah dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak memilih dan dipilih dalam kontestasi pemilu. Keputusan Bawaslu itu bersifat mengikat dan wajib ditaati KPU selaku penyelenggara pemilu.
