 
                
            "Harapan kami KPU tetap bisa mengabulkan, karena UU Nomor 7 juga menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, dari awal telah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi Caleg.
“Memangnya partai politik kekurangan kader apa sampai misalnya mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” ujar Laode di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu 1 September kemarin.
(Khafid Mardiyansyah)